Kelas Iuran dihapus, BPJS Kesehatan Harap Iuran Tidak Naik Hingga 2024

Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan secara bertahap akan menghapus jenis kelas rawat inap I, II, dan III dalam pembayaran iuran kepesertaan. Oleh karena itu, lembaga tersebut saat ini tengah melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dievaluasi secara bertahap.
Meski kelas iuran akan dijadikan satu jenis, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, berharap nilai iuran kepesertaan tetap stabil.
“Kami berharap sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran,” kata Ghufron saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa (5/7).
Dia menambahkan dengan nilai kelas iuran saat ini, kesadaran masyarakat untuk membayar iuran masih terbilang rendah. Oleh sebab itu, pihaknya memastikan besaran iuran tidak akan berubah hingga akhir tahun ini.
Uji coba KRIS diterapkan pada 5 rumah sakit
Ghufron menambahkan, pada Juli 2022 terdapat 5 Rumah Sakit (RS) yang menjalani uji coba fasilitas kelas perawatan melalui KRIS yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Menurutnya, hasil uji coba tersebut bakal menjadi bahan pertimbangan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), DPR hingga BPJS Kesehatan dalam menentukan satu tarif standar yang bakal diberlakukan ke peserta.
“Itu masih dalam perumusan uji cobanya seperti apa. Karena dari sisi rumusan sendiri perlu dirumuskan, termasuk tujuan, definisinya seperti apa,” kata Ghufron.
Saat ini, besaran tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I ialah Rp150 ribu per bulan, tarif kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan, dan kelas III sebesar Rp35 ribu per bulan.