Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2025 (PP 43/2025) tentang Pelaporan Keuangan dapat menghapus praktik rekayasa laporan keuangan (lapkeu) di sejumlah perusahaan.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Erawati menyatakan, aturan tersebut memuat sejumlah reformasi akuntansi sehingga mendorong terciptanya akuntan publik yang lebih transparan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah sistem pelaporan keuangan nasional yang terintegrasi dengan pembentukan Komite Standar Pelaporan Keuangan dan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
“Fokus utama peraturan ini adalah pembentukan platform bersama atau financial reporting single window, yang mewajibkan penyampaian laporan keuangan terintegrasi satu pintu bagi entitas di Indonesia,” kata Erawati dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR) di Jakarta, Rabu (7/1).
Tak hanya itu, Erawati bahkan menyatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghapus praktik rekayasa lapkeu yang masih marak tersebut. Pasalnya, banyak perusahaan melakukan audit keuangan hanya untuk pengajuan vendor yang dianggap memiliki ruang potensi korupsi.
