Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) mengungkap sejumlah masalah terkait koperasi. Hal ini seringkali membuat persepsi masyarakat mengenai koperasi kurang baik.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa masalah-masalah ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi yang menekankan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya. “Pelanggaran koperasi juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang,” ucapnya dalam keterangan, Senin (6/6).
Menurutnya, berbagai masalah ini muncul akibat Undang-Undang (UU) tentang perkoperasian yang dinilai tidak terlalu sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu, diperlukan sejumlah pembaharuan agar koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan memberikan kepastian hukum terkait setiap pelanggaran yang membuat citra koperasi buruk di masyarakat.