Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Handaka Santosa menyebut kebijakan tersebut akan sedikit menggerus upaya masyarakat untuk berbelanja.
"Bayangkan, konsumen kita selama ini beli barang ada PPN 10 persen, sekarang jadi 11 persen. Jadi minat belanja masyarakat jadi berkurang lagi," kata Handaka dalam acara Fortune Indonesia Summit (FIS) 2022 yang dihelat di The Westin Jakarta, Rabu (18/5).
Dari pandangan pelaku usaha, lanjut Handaka, Pemerintah sepatutnya bisa untuk tidak menaikan PPN. Sebab, kenaikan PPN tersebut akan berdampak terhadap konsumsi masyarakat. Pelaku usaha pun mengusulkan, agar mendorong konsumsi masyarakat sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Sebagai pelaku usaha, kita lihat tidak perlu naikan PPN, tapi volume bisnis bisa ditingkatkan. Ujung-ujungnya PPN yang akan disetorkan ke Pemerintah akan lebih besar," kata Handaka.