Jakarta, FORTUNE - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang kain pada Senin (25/4).
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen penghasil produk kain dalam negeri yang diajukan pada pekan lalu, Senin (18/4).
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI mendapatkan fakta ada lonjakan jumlah impor produk kain dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” kata Ketua KPPI Mardjoko, Rabu (27/4).
Penyelidikan impor barang kain tersebut mencakup 107 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
Dari 107 nomor HS dibagi dalam lima segmen barang yang diselidiki yaitu kain tenunan dari kapas; kain tenunan dari serat staple sintetik dan artifisial; kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial; kain tenunan khusus dan sulaman; dan kain rajutan.
