Jakarta, FORTUNE - CEO Indodax, Oscar Darmawan buka suara mengenai kemungkinan aset kripto akan menjadi alat tukar di Indonesia. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi karena Indonesia hanya menerima mata uang Rupiah sebagai pembayaran.
“Semua mata uang asing termasuk bitcoin, US dollar, Singapura dollar itu tidak mungkin diterima oleh toko maupun e-commerce. jadi kalau pertanyaannya di Indonesia, apakah bitcoin akan jadi currency atau alat bayar sejauh Undang-undang itu belum berubah,” ujarnya saat FORTUNE Indonesia Summit 2022 di The Westin, Jakarta, Kamis (19/5).
Adapun beleid yang dimaksud adalah Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Oscar menegaskan bahwa aset kripto termasuk ke dalam kelas aset. Jadi, untuk kemungkinan menjadi alat pembayaran belum bisa memungkinkan. Namun menurutnya, aset kripto serupa dengan emas yang bisa diperdagangkan selama ada supply and demand.
Indodax merupakan platform jual beli aset kripto dengan pengguna lebih dari 5,5 juta. Jenis aset kripto yang dapat ditransaksikan melalui Indodax di antaranya Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan berbagai jenis aset lainnya. Untuk porsi pengguna perempuan Indodas saat ini mencapai 30 persen.
“Kita melihat pertumbuhan sat korona ini salh satu yang menarik dari ibu rumah tangga. Kita melihat growth itu di wanita di Indodax itu mereka mencari penghasilan tambahan,” ujarnya.