Jakarta, FORTUNE - Proses pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) seringkali memakan waktu lama. Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan, salah satu penyebabnya, ialah butuh kehati-hatian dan kajian mendalam sebelum pembangkit tersebut dikembangkan.
Sejak tahun lalu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengidentifikasi 28 lokasi potensial untuk pengembangan PLTN di Indonesia. Pemerintah sendiri menargetkan penetapan tapak pembangunannya paling lambat 2027.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026—2030, Muhammad Kholid Syeirazi, mengatakan lokasi-lokasi PLTN masih terus dikaji secara mendalam dan menunggu hasil peninjauan, termasuk beberapa masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan.
"Ini memang sektor yang di treatment dengan cara yang hati-hati, sehingga lama sekali," kata dia di Jakarta, Rabu (14/10).
Dia menjelaskan, kesiapan pengembangan PLTN dinilai berdasarkan Technological Readiness Level (TRL) atau tingkat kesiapan teknologi. Dari 19 parameter yang disebutkannya, sebanyak 16 parameter telah terpenuhi, sedangkan tiga lainnya masih perlu ditinjau lebih lanjut.
Selain itu aspek yang masih menjadi perhatian berkaitan dengan persyaratan lingkungan. Pemerintah, kata Kholid, perlu memastikan seluruh persyaratan tersebut terpenuhi sebelum memberikan persetujuan.
Sementara itu, Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir, Organisasi Riset Tenaga Nuklir, BRIN, Topan Setiadipura, mengungkapkan sudah ada perusahaan tertarik mengembangkan PLTN, meskipun menghadapi kendala geopolitik.
“Bisa jadi RI1 mengetahui bahwa dalam enam bulan ini persiapannya belum siap. Jadi, belum ditandatangani dulu. Sebab, setelah ditandatangani, dalam enam bulan tapaknya sudah harus ditentukan. Enam bulan berikutnya, pembangunan juga harus mulai berjalan. Tampaknya, RI1 melihat persiapannya belum matang sehingga belum menandatangani,” jelasnya.
Menurut Topan, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sumber daya manusia serta berbagai aspek pendukung lainnya. BRIN, kata dia, berperan membantu calon pengembang PLTN melalui kajian dari sisi teknis dan rekayasa, meski lembaga tersebut bukan pelaksana langsung pembangunan pembangkit.
