Jakarta, FORTUNE — Kementerian Perindustrian menyatakan siap melakukan diplomasi dan negosiasi untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga akses pasar ekspor Indonesia, di tengah rencana Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk ekspor Indonesia mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan pemberlakuan tarif AS sebelumnya tertuang dalam perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden AS Donald Trump, sebagai bagian dari kebijakan perdagangan terbarunya.
“Pemerintah akan terus membuka ruang negosiasi dengan Amerika Serikat untuk mencari solusi yang adil dan seimbang,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya dikutip Rabu 9/7).
Agus menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan berbagai strategi sebagai respons, mulai dari opsi liberalisasi tarif, penguatan regulasi teknis, peningkatan kepatuhan industri terhadap standar internasional, hingga optimalisasi kerja sama bilateral dan multilateral.
Menurutnya, dengan penundaan pemberlakuan tarif hingga awal Agustus memberikan ruang waktu penting untuk mendorong kesepakatan baru yang lebih menguntungkan bagi kedua negara. Dalam surat resminya kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Presiden Trump turut menyampaikan komitmen menjaga hubungan bilateral meski AS tengah mengalami defisit perdagangan terhadap Indonesia.
Menperin optimistis bahwa industri nasional cukup tangguh dan adaptif menghadapi ketidakpastian global. Ia mendorong seluruh pelaku industri untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat rantai pasok dari hulu ke hilir, serta memahami arah kebijakan perdagangan dunia.
“Kita tidak boleh panik. Saat ini adalah momentum untuk bekerja lebih cerdas dan teknokratis. Kita perbaiki sistem data dan pelacakan, serta pastikan seluruh aktor industri siap menghadapi tantangan global,” ujarnya.