Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menguatkan Putusan KPPU atas perkara praktek diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. MA, dalam perkara yang diputus pada 9 Maret 2022 dan teregristasi dengan nomor 561K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tersebut, menolak kasasi yang diajukan GIAA.
Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.
"Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi, Senin (21/3).
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah melalui Program Wholesaler.
Tindakan GIAA yang membatasi akses angsung pembelian tiket umrah hanya kepada 5 pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha, itu merupakan bentuk diskriminasi yang merugikan masyarakat dan/atau pelaku usaha.