Jakarta, FORTUNE – Mahkamah Agung (MA)resmi menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap Putusan Homologasi PT Garuda Indonesia (Persero). Hal ini akan memberi ruang bagi perusahaan untuk semakin adaptif mengakselerasi kinerjanya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa momentum ini akan memperkuat fundamental hukum perseroan untuk beroperasi dan semakin prospektif ke depan.
“Garuda Indonesia saat ini berfokus pada langkah optimalisasi kinerja, termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas, hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur, sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU,” katanya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (2/2).
Putusan tersebut juga menjadi optimisme tersendiri bagi perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, terkait status Garuda Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah MA ini berkekuatan hukum tetap melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023.