Jakarta, FORTUNE – PT Medco Energi International (Tbk) mengamankan fasilitas kredit atau pinjaman sindikasi sebesar US$450 juta atau setara Rp6,41 triliun (asumsi kurs Rp14.250). Dalam pengumumannya, perusahaan minyak dan gas (migas) ini menyebut dana yang diperoleh akan mendukung akuisisi perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mendapatkan fasilitas pinjaman adalah anak perusahaan Medco Energi, yaitu Medco Energi Global (MEG) Pte. Ltd, pada Sabtu (11/12). Krediturnya adalah Australia and New Zealand Banking Group Limited, DBS Bank Ltd, ING Bank N.V., Morgan Stanley Senior Funding Inc., MUFG Bank Ltd., dan Standard Chartered Bank (Singapore) Limited.
“(Tujuan pinjaman) untuk membiayai akuisisi yang dilakukan oleh MEG,” kata Direktur Medco Energi Internasional, Anthony R. Mathias, dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu (15/12). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada 19 Desember 2023.
Medco Energi telah menandatangani kesepakatan untuk mengakuisisi seluruh saham yang diterbitkan ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (“CIHL”) dari Phillips International Investment Inc., yang merupakan anak perusahaan dari ConocoPhillips (“COP”).
CIHL memegang 100 persen saham di ConocoPhillips (Grissik) Ltd. (“CPGL”) dan 35 persen saham di Transasia Pipeline Company Pvt. Ltd. (“Transasia”). CPGL adalah operator dari Corridor PSC dengan kepemilikan 54 persen working interest.
Menurut keterangan manajemen, jaminan yang diberikan perseroan untuk MEG bertujuan memastikan bahwa MEG akan memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman. Jaminan tersebut hanya akan dieksekusi jika terdapat perintah secara tertulis dari para kreditur sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban MEG berdasarkan perjanjian fasilitas kredit.
“Dampak dari eksekusi jaminan perusahaan tersebut terhadap perseroan akan bergantung terhadap besarnya kewajiban yang tidak dapat dipenuhi oleh MEG kepada pemberi pinjaman awal, sehingga selanjutnya akan dipenuhi oleh perseroan sebagai penjamin awal, dengan nilai penanggungan sebesar-besarnya senilai jumlah pokok pinjaman,” demikian pernyataan manajemen.