Addendum Adalah: Definisi, Dasar, Syarat, dan Fungsinya

Jakarta, FORTUNE - Istilah addendum mungkin sering Anda dengar jika membicarakan surat perjanjian atau suatu kontrak. Apa itu addendum? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, adendum adalah tambahan jilid pada buku, pasal atau ketentuan tambahan pada akta, atau lampiran.
Melansir laman akseleran, addendum adalah lampiran atau dokumen ekstra yang disertakan dalam perjanjian pokok. Secara umum, addendum berisikan hal-hal tambahan yang tidak ada pada kontrak atau perjanjian sebelumnya. Ketika semua pihak terkait dalam kontrak telah menyetujui isi dari addendum, maka addendum akan dimasukkan dalam kontrak baru.
Addendum dapat diartikan sebagai suatu klausul atau ketentuan tambahan dalam suatu kontrak atau perjanjian. Jadi, addendum sendiri menjadi komponen yang tidak bisa dipisahkan dari perjanjian atau kontrak yang Anda buat.
Apa perbedaan amandemen kontrak dan addendum? Sekilas keduanya terdengar hampir sama. Akan tetapi, keduanya memiliki fungsi dan ketentuan hukum yang berbeda. Amandemen cenderung dipakai untuk mengubah perihal atau informasi yang menjadi bagian dari kontrak yang asli. Misalnya, mengubat waktu tenggat yang sebelumnya sudah disepakati.
Sementara itu, addendum dipakai untuk memberikan penjelasan tambahan sekaligus menambahkan berbagai hal yang mulanya tidak menjadi bagian pada kontrak atau perjanjian yang asli. Sebagai contoh, dalam addendum Anda dapat menambahkan waktu tenggat yang sebelumnya tidak tertera pada perjanjian aslinya. Berikut ini pembahasan lebih lanjut seputar addendum, dasar hukum, dan fungsinya untuk perjanjian.
Dasar hukum addendum
Dasar atau landasan hukum addendum adalah berpedoman pada asas kebebasan berkontrak. Hal ini sesuai dengan isi KUHPerdata Pasal 1338 yang bunyinya:
“Semua bentuk persetujuan yang dirancang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sebagai bagian dari perundangan untuk semua pihak yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak bisa ditarik ulang selain melalui kesepakatan dari pihak yang membuatnya, atau disebabkan karena alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan. Persetujuan tentunya wajib dilaksanakan dengan niat dan tujuan yang baik.”
Perlu diketahui pula, untuk bisa menggunakan addendum, maka perjanjian kontrak awal perlu disetujui oleh kedua belah pihak terlebih dulu. Hal ini sesuai dengan yang ada dalam pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian bisa dikatakan sah apabila memenuhi hal berikut:
- Kecakapan kedua belah pihak untuk membuat suatu perikatan
- Adanya kesepakatan oleh pihak mengenai isi dari perjanjian tersebut
- Adanya suatu hal tertentu
- Adanya suatu sebab tertentu yang legal atau halal