Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia bisnis, kita sering mendengar akuisisi yang dijadikan salah satu strategi untuk mengembangkan bisnis secara anorganik. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud akuisisi?
Menurut Investopedia, akusisi adalah aksi koperasi yang dilakukan sebuah perusahaan dengan membeli sebagian besar atau seluruh saham dari perusahaan lain dengan tujuan mendapatkan kontrol bisnis atas perusahaan tersebut.
Sementara itu, PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 2 Paragraf 08 Tahun 1999 menyatakan akuisisi perusahaan adalah tindakan penggabungan usaha yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sebagai pengakuisisi (acquirer) yang mendapatkan kendali atas aktiva neto atau operasional perusahaan yang diakuisisi (acquiree).
Singkatnya, akuisisi adalah tindakan pengambilalihan suatu kepemilikan, baik aset maupun perusahaan oleh pihak lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian atau kesepakatan sebelumnya.
Akuisisi perusahaan biasanya dilakukan dengan membeli lebih dari 50 persen saham perusahaan. Dengan demikian, perusahaan yang mengakuisisi dapat menjadi pengendali dan membuat berbagai macam keputusan terkait aset-aset yang dimiliki perusahaan yang baru diakuisisi.