Jakarta, FORTUNE – Dalam sebuah bisnis, perusahaan dapat dinyatakan pailit bila tak mampu menyelesaikan utang dan kewajibannya dengan aset yang dimiliki. Namun, dalam kasus pailit, perusahaan yang memiliki utang (debitur) bisa saja mengajukan perdamaian dengan pemberi utang (kreditur) melalui homologasi.
Salah satu perusahaan yang mengajukan homologasi adalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan Garuda Indonesia menjalani restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah, tepat setelah maskapai nasional ini memenuhi syarat homologasi.
“Seluruh rangkaian pemenuhan kewajiban homologasi selesai dilaksanakan kemarin, setelah right issue tuntas, termasuk partial debt to equity conversion, dan ditutup dengan penerbitan Sukuk tranche baru mengganti Sukuk lama yang di-restructured,” ujar Erick dalam keterangannya, Sabtu (31/12).
Dengan memenuhi syarat homologasi ini, maka Garuda Indonesia siap mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023. Untuk memahami lebih jauh tentang apa itu homologasi, berikut ulasannya dengan mengutip dari berbagai sumber.