Jakarta, FORTUNE - Legal due diligence adalah pemeriksaan yang dilakukan seorang konsultan hukum pada suatu perusahaan. Apa saja jenis, tujuan, dan tahapannya?
Proses legal due diligence (LDD) diperlukan oleh perusahaan yang hendak melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi. Hasil temuan dalam proses ini sedikit banyak berpengaruh akan keputusan yang akan diambil perusahaan. Lantas, apa pentingnya LDD?
Melansir hukumonline.com, legal due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.
Rio Christiawan dalam Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence mendefinisikan due diligence audit adalah suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul.
Risiko yang dimaksud erat kaitannya dengan transaksi yang hendak dilakukan oleh para pihak. Secara sederhana, idealnya proses integrity due diligence berfokus pada identifikasi risiko yang biasanya tidak terungkap. Proses ini dapat membantu mengurangi risiko, membantu pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang ada, melihat peluang yang lebih, serta mengelola situasi dengan lebih baik.