Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia bisnis bangkrut dan pailit secara awam sering diartikan dengan makna yang sama sebagai sebuah kondisi yang merugi atau tak baik pada sebuah perusahaan. Padahal, secara hukum keduanya memiliki sejumlah perbedaan.
Menurut situs accurate.id, bangkrut dan pailit memiliki kesamaan dalam hal upaya pencegahan, seperti melakukan evaluasi bisnis secara komprehensif, pengaturan keuangan, mempertimbangkan ide dari karyawan, berkonsultasi pada profesional tentang kondisi perusahaan, peningkatan pelayanan konsumen, dan peningkatan strategi yang efektif dan efisien.
Bangkrut atau pailit juga merupakan kondisi yang sama-sama tidak diinginkan oleh para pengusaha maupun pegawainya. Oleh sebab itu, arus kas perusahaan harus terkendali, teratur, dan dipastikan tak punya beban berlebih. Salah satunya adalah dengan melakukan pembukuan yang terperinci pada setiap pengeluaran, pemasukan, dan perhitungan lainnya.
Lantas, apa saja perbedaan bangkut dan pailit? Fortune Indonesia akan mengulasnya melalui definisi masing-masing, seperti berikut ini.