Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar sertifikasi SNI? Sebagai pelaku usaha, pastinya ingin produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk lain. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
Dengan memiliki sertifikasi SNI, produk Anda selangkah di depan karena memiliki keunggulan (value added) dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Dari sisi konsumen, produk dengan sertifikasi SNI dinilai mempunyai kualitas yang tidak perlu diragukan lagi.
Label SNI diperuntukkan bagi berbagai produk, seperti makanan dan minuman, peralatan dapur stainless, perabotan rumah tangga. Berlaku pula untuk bahan baku, seperti garam beryodium, gula rafinasi, tepung terigu, minyak goreng, dan sebagainya Ada 285 produk yang harus mempunyai SNI dan daftar selengkapnya bisa dicek di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis/SniWajib.
SNI dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional (BSN). Menurut BSN, penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Stempel SNI dapat memberikan keamanan bagi para konsumen yang akan menggunakan barang-barang ber-SNI. Selain itu, produsen juga mendapatkan label dengan kualitas baik dari label SNI pada produknya.
Ada 7 manfaat sertifikasi SNI, sebagai berikut.
- Menjamin Standar Kesehatan.
- Menjamin Standar Keamanan.
- Menjamin Standar Keselamatan Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- Menjamin Standar Pelestarian Lingkungan Hidup.
- Membuat Persaingan Usaha yang Lebih Sehat.
- Meningkatkan Daya Saing.
- Meningkatkan Efisiensi serta Kinerja Industri.
Mengutip dari BSN, pemerintah juga bisa wajib memberikan label SNI dengan tujuan tertentu. Ada 4 urgensi label SNI pada produk, yakni melindungi kepentingan umum, sebagai keamanan negara, keperluan perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Lalu, apa saja syarat sertifikasi SNI dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini serba-serbi mengenai sertifikasi SNI yang dirangkum dari berbagai sumber.