Jakarta, FORTUNE – Dalam mengatur kegiatan bisnis di sejumlah sektor, pemerintah menggunakan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pelaku usaha sebaiknya memahami mekanisme KBLI tersebut untuk menyesuaikan sektor usaha yang sedang dikerjakannya. Ini juga berlaku bagi pengusaha yang baru ingin membuka bisnis.
KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menggolongkan usahanya ke dalam lapangan usaha tertentu yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonominya. Jenis kegiatan ekonomi tersebut bisa berupa penghasil output barang maupun jasa, demikian situs web klikpajak.id.
KBLI terdiri dari struktur pembagian kegiatan ekonomi yang konsisten dan saling berhubungan. Struktur tersebut meliputi konsep, definisi, prinsip, dan tata cara pengklasifikasian yang telah disepakati secara internasional sebagai dasar utamanya.
KBLI umumnya akan tercantum pada surat izin usaha perdagangan (SUP).
Dikutip dari laman Online Pajak, KBLI secara sederhana adalah kode yang digunakan pleh perusahaan yang ingin mendaftarkan usahanya pada NIB atau akta usaha. Kode tersebut mengacu pada sistem pada KBLI itu sendiri.
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga yang bertugas untuk menyusun klasifikasi pada KBLI, dengan merujuk kepada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). Klasifikasi lapangan usaha ini terus mengalami perubahan seiring munculnya sektor usaha baru.