Jakarta, FORTUNE – Letter of intent (LOI) merupakan dokumen yang mesti hadir dalam proses jual beli aset properti. LOI ini merupakan surat resmi yang berisi komitmen dari calon pembeli untuk melakukan pembelian suatu aset kripto.
Sesuai namanya, letter of intent ini adalah surat pernyataan niat, demikian laman prospeku.com. Dokumen tersebut dibuat oleh calon pembeli, baik secara perseroangan ataupun institusi, untuk disampaikan kepada penjual properti.
Perlu dicatat, meskipun bersifat resmi dan serius, LOI ini tidak memiliki ikatan hukum. Pasalnya, surat itu hanya sebagai bentuk inisiasi untuk diskusi jual beli properti.
LoI adalah pembuka, serta bukan kesepakatan akhir atau perjanjian pembelian. Jadi, surat ini saja tidak dapat dianggap sebagai kontrak pelaksanaan proyek atau transaksi. Selanjutnya, penjual dan pembeli harus melalui tahap lain untuk mencapai kesepakatan akhir.
Dikutip dari rumah.com, LOI umumnya dibuat untuk transaksi properti yang besar, seperti tanah dan bangunan.