Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Brand Store Kobe 03.jpg
Brand Arc’teryx/Dok Amer Sport

Intinya sih...

  • Amer Sports Canada Inc. mengajukan kasasi setelah gugatan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta terkait merek Arc’teryx yang diduga didaftarkan secara ilegal di Indonesia.

  • Langkah hukum ini dilakukan untuk melindungi konsumen, menghindari kebingungan publik, dan memastikan hak atas merek Arc’teryx di negara mana pun.

  • Merek ARCTERYX didaftarkan sejak 2023 oleh perusahaan Tiongkok, yang kini menjadi sengketa karena digunakan untuk pembukaan gerai di Bali dan Jakarta tanpa izin distribusi resmi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Amer Sports Canada Inc., sebagai pemilik sah merek Arc’teryx mengajukan kasasi sebagai langkah hukum lanjutan setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan dilayangkan Amer Sport kepada perusahaan asal Tiongkok yang diduga mendaftarkan merek Arc’teryx secara ilegal di Indonesia. Langkah hukum ini ditempuh sebagai respon atas ramainya penjualan barang Arc’teryx di Bali dan Jakarta tanpa izin distribusi resmi.

“Putusan (penolakan gugatan) tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak pula mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek  yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok. Kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek,”  jelas Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/1).

Clark menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan bukti signifikan termasuk fakta bahwa telah mendaftarkan merek Arc’teryx di banyak negara sejak 1992. Langkah ini dipandang penting untuk melindungi konsumen, menghindari kebingungan publik, dan memastikan hak atas merek Arc’teryx di negara mana pun.

Di sisi lain, Ia percaya bahwa pengetahuan konsumen global, termasuk konsumen di Indonesia, telah memahami bahwa Arc’teryx sebagai merek yang berasal dari Kanada. Ia khawatir, keputusan penolakan gugatan ini menimbulkan keresahan di kalangan perusahaan-perusahaan lain yang berminat untuk investasi atau mencari peluang bisnis di Indonesia lantaran kepastian hukum dalam perlindungan merek.

Sebelumnya, mengutip laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, merek ARCTERYX didaftarkan sejak 2023 oleh PERFECT SUPPLY CHAIN CO.LIMITED asal Tiongkok . Nama dan merek itulah yang kini menjadi sengketa lantaran digunakan untuk pembukaan gerai di Bali dan Jakarta.

Editorial Team