Merger adalah Penyatuan Perusahaan, Ini Contohnya!

Kerja sama antara perusahaan menjadi hal yang lumrah dilakukan dalam dunia bisnis. Dalam upaya kerja sama tersebut, terdapat istilah merger yang cukup familier terdengar di kalangan pemilik usaha.
Secara singkat, merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu. Berbeda dengan akuisisi, merger menekankan pada penyatuan perusahaan menjadi satu entitas bisnis tunggal yang baru.
Aksi korporasi ini umum dilakukan perusahaan dalam memperluas jangkauan bisnisnya.
Penasaran mengenai merger sebagai strategi bisnis perusahaan? Simak ulasan mengenai merger yang menarik untuk diketahui.
Pengertian merger
Dilansir situs Investopedia, merger adalah penggabungan dua perusahaan yang membentuk badan hukum baru di bawah satu nama perusahaan.
Artinya, merger dapat dipahami sebagai aksi korporasi yang dilakukan dua atau lebih perusahaan untuk bergabung menjadi satu-kesatuan.
Dalam dunia bisnis dan ekonomi, merger dapat dilakukan ketika dua atau lebih perusahaan memutuskan untuk bergabung dan menjadi satu entitas bisnis tunggal.
Proses penggabungan tersebut dilakukan tanpa menghilangkan kepemilikan dari salah satu pihak perusahan. Hal inilah yang membedakan merger dengan akuisisi dan ekspansi.
Ketika dua atau lebih perusahaan melakukan merger, salah satunya membeli hak kepemilikan perusahaan melibatkan pembelian saham sebesar minimal 50 persen dari jumlah saham.
Aksi korporasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kekuatan perusahaan. Biasanya, merger banyak dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang yang sama.