BUSINESS

Lelang: Pengertian, Jenis, dan Kelebihannya

Ketahui istilah ini sebelum mengikuti pelelangan.

Lelang: Pengertian, Jenis, dan Kelebihannyailustrasi pelelangan (unsplash.com/Asim Z Kodappana)
04 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lelang adalah istilah yang umum ada di dalam diskursus bisnis dan ekonomi. Walaupun kerap terdengar, ada sebagian orang yang memerlukan informasi lebih mengenai pengertian lelang, jenis-jenis, dan kelebihannya.

Seluruh hal tersebut akan dibahas di artikel ini. Selain itu, akan ada pembahasan mengenai prosedur lelang dalam garis besar. Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai lelang, silakan tetap membaca penjelasan di bawah ini.

Pengertian lelang

Ilustrasi lelang aset BLBI. (Pixabay/mohamed_hassan)

Lelang adalah kegiatan jual beli barang atau jasa dengan mematok harga terendah dan tertinggi. 

Barang atau jasa yang dilelang akan ditawarkan di harga terendah sebagai harga pembuka. Peserta lelang akan mengajukan penawaran, di mana penawar dengan harga tertinggi akan menjadi pemenangnya.

Aktivitas ini adalah penjualan di mana pembeli potensial mengajukan penawaran kompetitif pada suatu aset atau layanan. Lelang ini dapat dilakukan baik dalam format terbuka atau tertutup. 

Kegiatan ini populer karena pembeli dan penjual percaya bahwa mereka akan mendapatkan kesepakatan yang baik dengan membeli atau menjual aset.

Di Indonesia, lelang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016.

Peraturan tersebut mendefinisikan lelang yang berbunyi, Penjualan benda yang dibuka untuk publik dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis yang semakin menurun atau meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman.”

Cara kerja lelang

Ilustrasi toko tas mewah. Shutterstock/fiphoto

Related Topics