Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari rangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (21/2).
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan perusahaan, serta melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset Jiwasraya.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan untuk:
Menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang
Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 hari sejak pencabutan izin usaha
Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuidasi
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mengadakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuidasi.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim tersebut.