Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi influencer (pexels.com/George Milton)
ilustrasi influencer (pexels.com/George Milton)

Intinya sih...

  • Finfluencer wajib memiliki kapasitas dan kapabilitas memadai serta memahami produk layanan keuangan

  • Regulasi tersebut disusun untuk melindungi khalayak luas, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan aktivitas financial influencer (finfluencer) di Indonesia. Aturan ini dirancang demi melindungi masyarakat dengan menetapkan sejumlah syarat wajib, termasuk kompetensi, kepatuhan lisensi, dan transparansi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan draf peraturan tersebut saat ini sedang didiskusikan secara internal oleh lembaganya.

Proses penyusunan ini didahului oleh kajian mendalam, termasuk benchmarking dengan negara lain, serta diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami telah melakukan diskusi dan menerima masukan dari perwakilan finfluencer, financial planner, praktisi hukum, dan tentu saja diskusi dengan internal OJK untuk merumuskan usulan pengaturan terbaik... yang kerangkanya untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Friderica dalam siaran virtual pada kanal YouTube Otoritas Jasa Keuangan, dikutip Selasa (5/8).

Friderica memaparkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh para finfluencer dalam aturan mendatang:

1. Finfluencer wajib memiliki cukup pemahaman mengenai produk atau layanan keuangan yang mereka promosikan demi memastikan informasi yang disampaikan bersifat jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

2. Seorang finfluencer dilarang melakukan aktivitas yang memerlukan izin khusus dari OJK. Contohnya, memberikan nasihat investasi personal tanpa memiliki lisensi sebagai penasihat investasi, atau memasarkan produk asuransi tanpa izin sebagai tenaga pemasar.

3. Finfluencer wajib bersikap transparan mengenai identitas dan potensi benturan kepentingan. Jika mereka menerima imbalan atau bayaran untuk mengulas suatu produk, hal tersebut harus diungkapkan secara jelas.

Di samping aturan perilaku, OJK juga menegaskan adanya sanksi berat bagi pelanggaran pada sektor pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan OJK tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, yang berlaku jika finfluencer atau pegiat media sosial terbukti melakukan tindak pidana pasar modal, seperti penipuan atau menyebarkan informasi menyesatkan terkait investasi.

Editorial Team