Jakarta, FORTUNE - Setiap pekerja atau buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Namun, terbentuknya organisasi ini harus berdasarkan kepada asas, sifat dan tujuan dari serikat buruh itu sendiri.
Ada dua asas penting yang menjadi patokan saat akan membentuk organisasi serikat pekerja. Asas tersebut meliputi, pertama serikat pekerja menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI. Sedangkan yang kedua, asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Intinya adalah pembentukan serikat pekerja tidak boleh bertentangan dengan landasan tertinggi hukum di Indonesia. Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Lalu apa yang dimaksud dengan serikat pekerja, tujuan, serta landasan hukumnnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.