ilustrasi video call (unsplash.com/LinkedIn Sales Solutions)
Forum pertemuan antara pemegang saham dan pengelola perusahaan yakni direksi dan komisaris tak hanya dilakukan pada RUPST saja, tetapi juga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Luar Biasa adalah salah satu jenis RUPS yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan. Jadi, penyelenggaraan RUPS Luar Biasa jelas berbeda dengan RUPS Tahunan dalam segi waktu, di mana RUPS Tahunan hanya setahun sekali, sedangkan RUPS Luar Biasa bisa beberapa kali dalam setahun sesuai dengan kepentingan perusahaan.
RUPS Luar Biasa diselenggarakan untuk membahas hal-hal krusial terkait dengan perusahaan yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham. Dalam mengelola perusahaan, dewan direksi dan komisaris tidak sepenuhnya memiliki kewenangan. Ada hal-hal tertentu, di mana baik dewan direksi maupun komisaris tidak bisa mengambil keputusan sepihak tetapi harus atas persetujuan pemegang saham. Berikut kewenangan dalam perusahaan yang tidak diberikan kepada dewan direksi dan komisaris.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai anggaran dasar perusahaan. Selain itu, keputusan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau pemisahan perusahaan juga dibahas dalam RUPSLB. Aksi korporasi besar juga menjadi salah satu agenda penting sehingga perlu diselengarakannya RUPSLB.