Jakarta, FORTUNE - Pailit adalah istilah dalam dunia bisnis yang menyatakan kondisi seorang debitur sedang kesulitan dalam menuntaskan utangnya. Hal ini tentu berbeda dengan keadaan bangkrut. Pailit artinya bukanlah keadaan rugi besar hingga gulung tikar layaknya kebangkrutan.
Melansir laman OCBC NISP, pailit merujuk pada situasi di mana seorang debitur menghadapi kesulitan untuk membayar hutangnya kepada kreditur dan akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Status pailit hanya dapat diberikan oleh pengadilan niaga.
Dasar hukum pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau yang dikenal sebagai UU Kepailitan. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pailit terjadi ketika seorang pemilik utang (debitur) memiliki dua atau lebih utang yang jatuh tempo dan harus segera dibayarkan.
Status pailit hanya berlaku setelah pengadilan niaga mengeluarkan putusan, baik berdasarkan permohonan dari kreditor maupun permohonan dari debitur sendiri. Ketika sebuah perusahaan (debitur) dinyatakan pailit, semua harta atau aset perusahaan tersebut harus dijual untuk melunasi tanggungan kepada kreditur sesuai dengan undang-undang atau keputusan pengadilan.
Ada sejumlah kejadian pailit yang pernah berlangsung di Indonesia. Kasus tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan besar, yaitu PT. Asuransi Jiwa Nusantara, Bali Kuta Residence, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), Perusahaan Nyonya Meneer, PT Sariwangi Dinas Pertanian lahan (PSAB), Peti Kemas Multicon, dan sebagainya.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai pailit, simak penjelasan berikut ini.