Jakarta, FORTUNE - Industri herbal Indonesia adalah sektor strategis yang berkembang pesat, didukung megabiodiversitas terbesar keempat di dunia (2.484+ spesies tanaman obat). Sektor ini didominasi produsen jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka, dengan lebih dari 1.247 industri terdaftar yang berfokus pada keamanan dan standardisasi.
Bagaimanapun, pelaku industri herbal membutuhkan dukungan pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan, seiring dengan melonjaknya minat pada obat herbal. Nilai pasar menurut laporan, “Pasar Obat Herbal Organik 2024” yang dirilis oleh For Insights Consultancy, diproyeksikan naik dari US$14,8 miliar (2023) menjadi US$24,5 miliar pada 2030, dengan pertumbuhan 9,8 persen per tahun.
Menurut VP R&D dan Regulatory Affairs PT SOHO Global Health, Raphael Aswin Susilo Widodo, dukungan terbesar yang dibutuhkan industri herbal adalah percepatan regulasi. “Sekarang dari tahun ke tahun [proses regulasinya] lebih cepat, tapi kalau lebih cepat lagi akan lebih baik,” ujarnya pada Fortune Indonesia, dikutip Jumat (13/3).
Selain itu, insentif pajak juga diharapkan dapat lebih baik mengingat besarnya biaya riset. Dia mengharapkan prosedur pengajuan pemotongan pajak pun dapat lebih dipermudah.
“Sekarang dukungan sudah bagus. Kalau kami melakukan riset, biaya riset itu bisa dikonversi dengan mengklaim untuk pengurangan pemotongan pajak,” katanya.
Selain itu, Direktur Dexa Group, Raymond Tjandrawinata, pun mengungkap perkara lain yang tidak kalah penting, akses obat herbal ke formularium nasional yang belum terbuka.
Dokter juga belum bisa meresepkan obat herbal secara luas. Jika jalur tersebut telah dibuka, bakal ada lebih banyak produsen yang akan mengembangkan fitofarmaka.
“Para dokter tidak akan takut atau enggan meresepkan, [sehingga] penggunaan dan utilisasinya akan tinggi. Sekarang cuma dokter-dokter tertentu yang pakai,” ujar Raymond.
Sejalan dengan hal tersebut, Aswin mengatakan pemerintah via program BPJS akan mencari produk bukan berdasar atas mereknya, tapi molekulnya.
“Sehingga ketika memilih, [misalnya] Amlodipin, siapa pun produsennya, apa pun mereknya, asalkan molekulnya Amlodipin, itu dihargai,” katanya.
Namun, jalan menuju ke sana masih panjang. Tanpa skala penggunaan yang besar, harga tidak bisa turun. Return on investment (ROI) industri pun akan lama. Ditambah lagi, industri juga harus menyiapkan kapasitas produksi bahan baku herbal jika kelak masuk dalam skema pertanggungan BPJS.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan hambatannya terletak pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.58/2014 mengenai standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, yang sebentar lagi akan dicabut lewat Peraturan Presiden. Pembukaan jalan regulasi ini diharapkan mendorong obat herbal lokal menjadi “raja di negeri sendiri”, dan dapat digolongkan sebagai obat yang ditanggung oleh BPJS.
Menurut data dari BPOM, Indonesia memiliki sekitar 30.000 spesies tanaman yang berpotensi menjadi obat herbal, yang ditaksir sebagai terbanyak di dunia. Namun, sejauh ini, hanya ada 18.000 jamu tradisional yang tercipta. Kontras dengan bahan baku potensial tersebut, hanya ada 71 produk OHT dan 20 fitofarmaka yang beredar di pasar.
Kementerian Kesehatan telah membentuk Komite Nasional Seleksi Obat dan Fitofarmaka, serta mendorong percepatan uji klinis untuk fitofarmaka agar memenuhi standar ilmiah yang ketat.
“Keamanan dan khasiat fitofarmaka harus dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik, layaknya obat modern,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas.
