Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor batu bara seiring dengan berubahnya rezim kontrak menjadi izin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan sebagai amanat Pasal 169A UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dalam memenuhi upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu bara yang ditetapkan pada 11 April 2022.
"PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (18/4).
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan. Artinya, aturan berlaku mulai hari ini.