Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI. (Flickr)
Sementara itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) melihat potensi besar KEK sebagai salah satu sarana mewujudkan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Indonesia selalu mampu memanfaatkan kondisi krisis sebagai kesempatan untuk membangun fondasi yang semakin kokoh dengan memperkuat reformasi struktural. Salah satunya adalah terselesaikannya dan akan dilaksanakannya amanat Undang-undang Cipta Kerja.
“Undang-undang ini mengamanatkan hal yang penting yaitu deregulasi dan penyederhanaan perizinan. Bagaimana pemerintah harus terus memangkas birokrasi dari pusat hingga ke daerah,” kata Sri Mulyani dalam acara Webinar Kawasan Ekonomi Khusus secara daring, Senin (13/09).
Menurutnya, Undang-undang Cipta Kerja yang baru terbentuk menghadirkan KEK untuk tujuan produktif dan investasi. “KEK dirancang sebagai kawasan yang diharapkan memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Di dalam kawasan ini akan diberikan berbagai fasilitas dan insentif khusus. Ini untuk menarik investasi dan kegiatan produktif bahkan tentu juga orientasi ekspor,” ujarnya.