Jakarta, FORTUNE – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah sebuah konsep kawasan terpadu yang ditujukan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.
Melansir situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, hingga saat ini pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK Industri dan 8 KEK Pariwisata. Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan 7 KEK sedang dalam tahap pembangunan.