Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi belanja daring. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan memberlakukan pungutan bea meterai untuk syarat dan ketetuan (term and condition/T&C) tertentu di pelbagai platform digital, termasuk perdagangan elektronik atau e-commerce. Meski belum jelas implementasi dari kebijakan ini, sejumlah pihak memberikan catatan khusus terhadap rencana tersebut.

Rencana dimaksud tertuang dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Dalam beleid itu diatur mengenai penerapan bea meterai untuk T&C tertentu. Ada pun biaya yang dikenakan dalam pemungutan ini mencapai Rp10 ribu.

Ketua Umum Indonesian E-commerce Association (idEA), Bima Laga, menjelaskan T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.

Namun, menurut Bima, pemerintah justru menganggap T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai dengan UU 3/2020.

Dia mengkhawatirkan pada gilirannya hal itu akan menciptakan hambatan kepada proses digitalisasi yang tengah terjadi. "Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller, sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp10 ribu terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar meterai,” katanya kepada Fortune Indonesia, Senin (30/6).

Menurut Bima, lembaganya telah mengikuti wacana meterai elektronik sejak aturan tersebut diundangkan pada 2020. Sejak saat itu, katanya, idEA telah menyampaikan sejumlah masukan agar regulasi ini selaras dengan pengembangan ekonomoi digital.

Dampak implementasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di