Jakarta, FORTUNE - Pengadilan Tinggi Hong Kong memerintahkan raksasa properti Cina melikuidasi utangnya yang mencapai lebih dari US$300 miliar atau sekitar Rp4.745 triliun (kurs Rp15.817 per US$).
Pada pengadilan yang digelar September dan Desember 2023, Evergrande mendapat kelonggaran waktu untuk menyusun proposal homologasi dan melakukan restrukturisasi utang dari para krediturnya.
Namun, kini pengadilan Hong Kong tidak lagi menyetujui perpanjangan waktu tersebut.
"Persidangan telah berlangsung selama satu setengah tahun, dan perusahaan masih belum dapat menyajikan proposal restrukturisasi yang konkret," kata Hakim Linda Chan dari Pengadilan Tinggi Hong Kong dalam putusannya, seperti dilaporkan oleh South China Morning Post. "Saatnya bagi pengadilan untuk mengatakan cukup sudah."
Perintah pengadilan Hong Kong yang diputus pada Senin (29/1) itu diperkirakan tidak akan berdampak langsung pada operasi Evergrande di daratan Cina. Namun, otoritas Cina yang berusaha untuk mengendalikan penurunan pasar saham dan mengakhiri krisis properti panjang di negara itu diperkirakan akan memberikan respons negatif.
Di Tiongkok, sektor properti diperkirakan menyumbang hingga sepertiga dari perekonomian. Masalah Evergrande yang terkatung-katung membuat ekonom menyalahkan sektor properti atas berlanjutnya ketidakpastian pemulihan ekonomi dan rendahnya kepercayaan konsumen di negara tersebut.