Memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, gaji seorang komisaris juga sesuai dengan perannya dalam perusahaan.
Selain itu, gaji komisaris juga ditentukan pada perusahaan tempatnya menjabat apakah perusahaan swasta atau milik negara (BUMN).
Pada umumnya, seorang komisaris utama akan mendapatkan gaji sebesar 45 persen dari gaji direktur utamanya.
Jika ada komisaris lainnya, besaran gaji yang didapatkan adalah 90 persen dari besar gaji komisaris utamanya.
Di sisi lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) aturan gaji komisaris sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020.
Peraturan tersebut merupakan perubahan yang kelima pada Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 mengenai Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Di dalam BAB 2 nomor 13 bagian 3, besaran intensif kinerja atau gaji komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya.
Untuk wakil komisaris, gaji yang diperoleh sebesar 42,5 persen dari gaji yang didapatkan direktur utamanya. Dewan komisaris akan mendapatkan gaji sekitar 90 persen dari gaji komisaris utamanya.
Perlu dicatat, perhitungan persentase gaji komisaris kembali pada kebijakan dari perusahaan itu sendiri.
Dari informasi di atas, pengertian komisari adalah orang yang dipercaya untuk menjabat di posisi tertinggi suatu perusahaan. Karena memang posisi penting, tanggung jawab yang diemban juga sesuai dengan gajinya. Semoga artikel ini bermanfaat.