Jakarta, FORTUNE - Pengusaha ritel dan mal mengungkapan kekhawatirannya atas pengetatan peraturan impor produk legal melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor yang diberlakukan 10 Maret 2024. Kebijakan ini disinyalir dapat mengganggu produktivitas hingga rencana ekspansi peritel, lantaran lebih sulit memperoleh barang serta potensi masuknya produk-produk impor melalui jalur ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan semula pengusaha berharap, 2024 tingkat keterisian mal atau okupansi akan jauh lebih baik seiring meredanya pandemi.
APPBI semula menargetkan tingkat okupansi mal mencapai 90 persen tahun ini, atau hampir sama dengan masa sebelum pandemi. Namun, target itu kemudian direvisi lantaran ada kebijakan pengaturan impor ilegal yang menyebabkan produk impor yang masuk ke dalam negeri akan diperketat.
Padahal, tahun ini akan ada sejumlah mal baru dibuka. Namun, yang membuatnya khawatir ada tenan peritel merek global yang seharusnya membuka toko dan mengisi gerai, menunda ekspansi karena barangnya akan tertahan kebijakan pengetatan impor.
“Bicara target okupansi sebelumnya kami optimistis bisa mencapai 90 persen, tapi kami merevisi akan stagnan atau tetap di 80 persen tahun ini,” katanya dalam paparannya di Jakarta, Kamis (19/1).
Pembatasan impor menurutnya tidak hanya menyebabkan kelangkaan barang, harga jualnya pun dapat menjadi mahal, sehingga memberikan efek domino, membebani konsumen dan akhirnya industri ritel pun terpukul.