Jakarta, FORTUNE – Ekonomi kreatif adalah salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, salah satunya adalah subsektor musik. Namun, seorang musisi yang ingin mengonversi hasil karya lagunya menjadi sebuah komoditas yang bermanfaat secara finansial bagi kehidupannya, perlu memahami jelas tentang hak cipta lagu.
Menurut laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham, pengertian umum dari hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Dengan demikian, lagu sebagai bagian dari seni dan sastra pun masih masuk dalam ruang lingkup karya yang sebaiknya memiliki hak cipta.
DJKI menyampaikan bahwa Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.