Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Non-Disclosure Agreement. (Shutterstock/Ralf Kleemann)

Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia bisnis, kerap ditemui beragam istilah saat ingin memulai hubungan kerja sama, salah satunya non-disclosure agreement atau NDA. Secara umum, NDA berkaitan dengan perjanjian kerahasiaan yang mengikat para pekerja setelah mereka menorehkan paraf atau tanda tangan mereka dalam perjanjian profesional.

Menurut Investopedia, NDA adalah kontrak landasan dari sebuah hubungan profesional yang mengikat secara hukum, untuk tidak menyebarluaskan informasi yang mereka dapatkan dalam lingkup tempat bekerja.

Dalam NDA, meski seseorang atau perusahaan sudah tidak terikat status kerja sama dengan sebuah perusahaan, informasi yang mereka dapatkan selama masa kerja harus tetap bersifat rahasia dan mengikat secara hukum. Bila salah satu pihak melanggar, pihak lainnya punya dasar kuat untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Pentingnya NDA

Confidential. (Shutterstock/Olivier Le Moal)

NDA berkaitan dengan kerahasiaan dengan informasi yang bersifat penting. Bahkan, hal ini dilindungi di pasal 1 ayat 1 Undang-Undang no. 30/2000 tentang Rahasia Dagang.

“Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang,” begitu bunyi UU tersebut.

Dalam kerja sama antara dua perusahaan, NDA berperan sebagai dasar hukum yang kuat untuk menjaga agar informasi perusahaan yang sifatnya rahasia tidak bocor dan merugikan perusahaan tersebut. NDA sering digunakan sebagai dasar perlindungan informasi sensitif perusahaan, seperti laporan keuangan perusahaan, ide-ide inovasi bisnis, produk baru yang ingin ditunjukkan ke investor, dan masih banyak lagi.

Fungsi NDA

Editorial Team

Tonton lebih seru di