Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia bisnis, kerap ditemui beragam istilah saat ingin memulai hubungan kerja sama, salah satunya non-disclosure agreement atau NDA. Secara umum, NDA berkaitan dengan perjanjian kerahasiaan yang mengikat para pekerja setelah mereka menorehkan paraf atau tanda tangan mereka dalam perjanjian profesional.
Menurut Investopedia, NDA adalah kontrak landasan dari sebuah hubungan profesional yang mengikat secara hukum, untuk tidak menyebarluaskan informasi yang mereka dapatkan dalam lingkup tempat bekerja.
Dalam NDA, meski seseorang atau perusahaan sudah tidak terikat status kerja sama dengan sebuah perusahaan, informasi yang mereka dapatkan selama masa kerja harus tetap bersifat rahasia dan mengikat secara hukum. Bila salah satu pihak melanggar, pihak lainnya punya dasar kuat untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.