Jakarta, FORTUNE - Penjualan apartemen masih relatif lesu kendati telah diberikan sokongan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Kebijakan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Permintaan untuk apartemen masih terbatas. Ini memang para pembeli apartemen individual investor yang tujuan invetasi. Ini ketika ada perubahan dalam pertumbuhan ekonomi kini mereka lebih hati-hati dan menerapkan wait and see,” kata Head of Research Jones Lang Lasalle, Yunus Karim dalam paparan kuartal-I 2024 perkembangan sektor properti, Senin (13/5).
Selain karena investasi, kata Yunus, konsep tinggal di apartemen juga dinilai belum familiar di kalangan masyarakat kelas menengah bawah. Apalagi, terdapat sejumlah kebijakan tinggal yang ditetapkan pengelola apartemen seperti biaya pengelolaan apartemen atau service charge yang besarannya jauh lebih mahal dengan service charge pada komplek perumahan.
"Apartemen itu untuk umumnya banyak ditinggali masyarakat menengah atas. Sehingga, kelas menengah bawah ini masih adaptasi. Dan kemudian juga apartemen ada konsep service charge yang memang belum ada di perumahan tapak, atau mungkin kalaupun ada gak sebesar itu," ujarnya.