Penyebab PPN DTP Belum Optimal Dongkrak Penjualan Apartemen

Intinya sih...
- Penjualan apartemen tidak signifikan dengan insentif PPN DTP
- Permintaan terbatas karena investor individual lebih hati-hati dan konsep tinggal di apartemen belum familiar
- Kebijakan service charge di apartemen dinilai belum familiar di kalangan masyarakat kelas menengah bawah
Jakarta, FORTUNE - Penjualan apartemen masih relatif lesu kendati telah diberikan sokongan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Kebijakan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Permintaan untuk apartemen masih terbatas. Ini memang para pembeli apartemen individual investor yang tujuan invetasi. Ini ketika ada perubahan dalam pertumbuhan ekonomi kini mereka lebih hati-hati dan menerapkan wait and see,” kata Head of Research Jones Lang Lasalle, Yunus Karim dalam paparan kuartal-I 2024 perkembangan sektor properti, Senin (13/5).