Menurut Munir Fuady dalam Hukum Tentang Merger, berikut beberapa perbedaan akuisisi dan merger:
1. Disinvestasi
Pada proses merger, pemegang saham dari perusahaan yang bergabung tetap menjadi pemegang saham di perusahaan baru yang terbentuk. Namun, dalam proses akuisisi, perusahaan yang membeli saham akan membeli saham dari pemegang saham perusahaan yang diakuisisi.
Pemegang saham yang menjual sahamnya ini melakukan disinvestasi, yaitu menarik diri dari perusahaan dan menerima kompensasi dari hasil penjualan saham mereka.
2. Kompensasi
Dalam merger, tidak ada pembayaran yang dilakukan karena tidak ada aset yang dijual untuk mendanai proses merger. Sebaliknya, dalam akuisisi, pemegang saham perusahaan yang diakuisisi akan menerima kompensasi, biasanya berupa uang, sebagai pembayaran atas saham yang mereka jual kepada perusahaan yang mengakuisisi.
3. Dilusi saham
Pada akuisisi, terkadang tidak ada penambahan jumlah saham jika saham yang diakuisisi adalah saham yang sudah ada dan dimiliki oleh pemegang saham lama. Sedangkan dalam merger, setelah penggabungan, saham baru akan diterbitkan di perusahaan yang terbentuk, yang dapat menyebabkan dilusi saham, yaitu penurunan nilai saham karena jumlah saham yang beredar bertambah.
4. Eksistensi perusahaan asal
Pada merger, perusahaan-perusahaan yang bergabung akan dibubarkan, dan eksistensinya akan beralih ke perusahaan baru yang terbentuk dari penggabungan tersebut. Namun, dalam akuisisi, baik perusahaan yang diakuisisi maupun perusahaan pengakuisisi tetap ada, yang berubah hanya kepemilikan saham di perusahaan yang diakuisisi.
5. Konsolidasi manajemen
Dalam akuisisi, manajemen perusahaan yang diakuisisi akan diambil alih oleh perusahaan pengakuisisi, yang berhak untuk mempertahankan manajemen lama atau menggantinya dengan manajemen baru. Sementara dalam merger, karena terbentuk perusahaan baru, manajemen baru juga akan dibentuk untuk mengelola perusahaan yang baru tersebut.
6. Perpindahan saham
Pada merger, peralihan saham terjadi secara otomatis menurut hukum, sebagai bagian dari penggabungan perusahaan. Sedangkan dalam akuisisi, saham berpindah tangan melalui transaksi jual beli, di mana saham dari pemegang saham awal berpindah kepada perusahaan yang mengakuisisi, dan bisa juga ada penerbitan saham baru oleh perusahaan pengakuisisi.
7. Karyawan perusahaan
Merger sering kali berdampak besar pada karyawan, karena perusahaan yang bergabung akan dibubarkan dan digantikan oleh perusahaan baru. Sementara itu, dalam akuisisi, perubahan yang terjadi tidak langsung memengaruhi karyawan, karena yang berubah hanya pengendalian perusahaan, bukan status hukum perusahaan itu sendiri.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa merger dan akuisisi adalah dua hal yang berbeda. Merger adalah penggabungan dua perusahaan yang menghilangkan status hukum perusahaan-perusahaan yang bergabung dan menghasilkan perusahaan baru.
Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan saham perusahaan lain, yang mengakibatkan perubahan kontrol atas perusahaan yang diakuisisi.
Demikianlah perbedaan akuisisi dan merger dalam dunia bisnis yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat.