Jakarta, FORTUNE – Merger merupakan strategi bisnis yang bisa diterapkan perusahaan jika ingin membesarkan usaha maupun meningkatkan valuasi. Di dalam aksi tersebut, secara umum dikenal dua jenis merger yakni horizontal dan vertikal.
Baik merger horizontal dan vertikal memiliki sejumlah perbedaan mendasar baik dari segi pengertian mapun tujuannya. Sebelum membahas ke arah sana, akan dibahas terlebih dahulu mengenai definisi dari merger.
Dilansir dari laman Accurate, merger merupakan proses penggabungan dua perusahaan. Aksi korporasi tersebut pada umumnya bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan yang performa bisnisnya sedang tidak baik, maupun untuk melakukan ekspansi dengan membutuhkan dukungan dari pihak lain.
Dalam pengertian lain, merger merupakan keputusan dua atau lebih perusahaan untuk bergabung menjadi satu kesatuan, tanpa menghilangkan kepemilikan masing-masing. Nantinya, perusahaan yang disatukan dalam merger masing-masing masih memiliki hak pengelolaan.
Umumnya, perusahaan yang mengambil keputusan merger merupakan perusahaan yang bergerak di sektor yang sama.
Penggabungan usaha tersebut umum dilakukan untuk meningkatkan kekuatan struktur perusahaan, sebagaimana dilansir dari situs web OCBC NISP.
Ada pula beberapa manfaat lain dari merger. Sebagai misal, merger dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan. Pasalnya, perusahaan pasca penggabungan usaha akan mendapatkan tambahan aset dan modal. Selain itu, penggabungan usaha memungkinkan pula untuk mendongkrak pangsa pasar.
Namun, aksi merger bukan berarti tanpa risiko. Tantangannya adalah bisa terjadi konflik kepentingan antara pimpinan masing-masing perusahaan. Selain itu, ada pula risiko seperti adaptasi budaya perusahaan, dan pembagian tugas dan tanggung jawab yang sulit dilakukan.
