Selain kewajiban yang menjadi tugas utamanya, PKP dan non-PKP memiliki hak yang berbeda dan menjadi keuntungannya.
Dengan status PKP dan melaksanakan kewajiban, perusahaan bisa mengkreditkan pajak masukan, sehingga mengurangi beban pajak. Selain itu, perusahaan bisa meningkatkan kredibilitas bisnis dan memenuhi syarat untuk bisa bekerja sama dalam proyek pemerintah.
Hal tersebut berbeda dengan perusahaan non-PKP yang tentunya belum berhak atas keuntungan tersebut. Namun, urusan administrasi perusahaan non-PKP lebih sederhana.
Pasalnya, non-PKP tidak perlu mengelola pembukuan atau laporan terkait PPN, sehingga prosesnya lebih mudah dibandingkan perusahaan berstatus PKP.
Hal tersebut tentu memudahkan pengusaha kecil yang masih berproses dalam mengembangkan usahanya.
Di tahun 2025, pemerintah resmi memakai sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax menjadi upaya pemerintah untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih tersentralisasi.
Meskipun begitu, tidak jarang wajib pajak mengeluhkan kendala ketika mengakses Coretax. Menanggapi kendala yang dirasakan masyarakat, DJP sedang melakukan perbaikan dalam implementasi Coretax.
“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.
Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulis pada tanggal 13 Januari 2025, dikutip Jumat (31/1).
Demikian beberapa perbedaan PKP dan non-PKP yang dapat dipahami oleh wajib pajak. Semoga bermanfaat!