Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Dalam perpajakan, istilah PKP dan non-PKP cukup familier di kalangan pemilik usaha. Kedua istilah tersebut biasanya dipakai sebagai status yang dikenakan pada perusahaan.

Sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban sebagai wajib pajak atas kegiatan usaha yang dilakukan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, perusahaan berstatus PKP dan non-PKP memiliki kewajiban dan hak yang berbeda.

Lantas apa saja perbedaan PKP dan non-PKP dalam sistem perpajakan di Indonesia? Berikut beberapa perbedaan yang penting untuk diketahui wajib pajak.

Pengertian

Salah satu perbedaan PKP dan non-PKP yang mudah untuk dikenali adalah pengertiannya. 

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan perubahannya (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009).

Berdasarkan aturan yang berlaku, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BPK) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak.

Di sisi lain, perusahaan berstatus non-PKP adalah badan usaha yang tidak berkewajiban melakukan penyerahan BPK atau JKP yang dikenai pajak.

Kriteria wajib pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di