Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia bisnis, shareholder dan stakeholder bisa menjadi sebuah istilah yang familiar yang Anda dengar. Meski sekilas istilah keduanya tampak serupa, dari sis fungsi dan wewenang memiliki beberapa perbedaan.
Mengutip akseleran.co.id, stakeholder merupakan istilah yang digunakan oleh sebuah perusahaan maupun organisasi bagi pihak yang memiliki kepentingan finansial atau pemangku kepentingan internal yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan, baik melalui investasi, pekerjaan atau kepemilikan.
Sedangkan, shareholder adalah individu atau organisasi yang memiliki saham di perusahaan, lembaga atau organisasi. Misalnya, di perusahaan publik, shareholder biasanya merupakan pemilik perusahaan yang mendapatkan untung dari profit yang didapatkan oleh perusahaan. Imbalan ini datang dalam bentuk peningkatan penilaian saham, atau keuntungan finansial yang didistribusikan sebagai dividen.
Shareholder memiliki pengaruh besar terhadap peraturan dan keputusan perusahaan karena kepemilikannya. Namun, keputusan shareholder bisa bertentangan dengan keinginan atau pendapat stakeholder. Dalam hal kepentingan perusahaan, stakeholder dan shareholder yang saling bertentangan bisa menimbulkan konflik akibat perspektif yang berbeda.