Saat membeli properti, salah satu poin penting yang wajib diperhatikan adalah status kepemilikannya. Hal tersebut bertujuan untuk mengecek keabsahan hukum status propertinya.
Perihal status kepemilikan tersebut dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Umumnya, sertifikat tanah yang banyak digunakan adalah sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB).
Meskipun keduanya termasuk sertifikat tanah, SHM dan HGB memiliki perbedaan yang signifikan. Namun, masih banyak yang seringkali keliru mengenalinya.
Untuk membantu Anda membedakannya, berikut beberapa perbedaan SHM dan HGB yang penting diketahui.