Berikut penjelasan lebih jelas mengenai perbedaan antara UKM dan IKM:
Total nilai aset yang dimiliki
1. UKM :
- Aset berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 miliar, tergantung pada kategori (mikro, kecil, menengah).
- Aset UKM yang masuk dalam kategori menengah memiliki total antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
2. IKM:
- Memiliki total aset seharga Rp200 juta.
Jumlah omzet yang didapatkan
1. UKM :
- Omzet berkisar antara Rp300 juta hingga Rp50 miliar, tergantung pada kategori (mikro, kecil, menengah).
- Bisnis UKM skala kecil memiliki omzet di bawah Rp1 miliar, sedangkan skala menengah mencapai hingga Rp50 miliar.
2. IKM :
- Total omzet IKM mulai dari Rp1 miliar hingga Rp50 miliar.
Kategori atau pengelompokan
1. UKM : Pengelompokan ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet.
2. IKM : Pengelompokan ditentukan dari jumlah pekerja dan nilai investasi.
Aktivitas operasional
1. UKM : Aktivitas lebih umum, meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi yang berkaitan dengan produk dan jasa.
2. IKM :Lebih berfokus pada proses produksi.
Hukum dan legalitas
1. UKM : Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2009.
2. IKM : Diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2015 terkait Izin Usaha Industri.
Berikut tadi pembahasan mengenai perbedaan IKM dan UKM. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.