Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj

Jakarta, FORTUNE – Pengamat menilai kebijakan pembatasan pemanfaatan PLTS Atap sebesar 10-15 persen dari kapasitas pelanggan tak diperlukan, selama pelanggan tak menurunkan besaran kapasitas total. 

Guru Besar Teknik Tenaga Listrik dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Atmonobudi Soebagio, mengatakan bila sebuah rumah berlangganan 10.000 VA (volt-ampere) dan menaikkan daya menjadi 15.000 VA, maka rumah tersebut boleh menggunakan PLTS Atap sebesar 5000 VA.

Yang tidak diperbolehkan adalah mengubah kategori pelanggan dari kelas 10.000 VA menjadi 6.000 VA dengan menggunakan PLTS mandiri sebesar 4.000 VA. “Dalam kasus ini PLN rugi daya 4.000 VA. Dalam skala besar, bila banyak pelanggan listrik menggunakan PLTS, bisa membuat sebuah PLTU tutup, padahal baru 10 tahun beroperasi,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Selasa (7/6).

Listrik PLN bisa menganggur

Ilustrasi PLTU. (Pixabay/Benita Welter)

Atmonobudi menjelaskan bahwa dalam situasi business as usual PLN bisa rugi jika pelanggan menurunkan kelasnya karena mengakibatkan adanya daya listrik yang menganggur. Padahal, kapasitasnya sudah disiapkan oleh PLN.

Penggunaan PLTS Atap tidak akan berdampak apapun pada PLN bila kategori  kelas pelanggan tidak diturunkan. “PLN tidak rugi jika PLTS yang dipasang oleh pelanggan hanya untuk menambah daya,” ucap Atmonobudi.

Solusi penggunaan meteran dua arah

Editorial Team

Tonton lebih seru di