Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyebut pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak berada di playing field yang sama dengan penjual asing lintas negara (crossborder) ketika menjual produknya platform e-commerce.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan ketidakseimbangan itu, khususnya terdapat pada faktor tarif bea masuk. “Terutama tarif bea masuk produk-produk jadi dari luar,” katanya dalam konferensi pers di KemenkopUKM, Senin (14/8). “Saya lihat sendiri harganya tidak masuk akal dan sudah ada predatory pricing, yaitu karena memang kita terlalu longgar, pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka (asing) bisa masuk ke sini dan bisa dijual dengan murah.”
Hal ini banyak terjadi pada produk-produk dari Cina. Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan langkah perlindungan, agar produk lokal kalah saing dengan produk dari luar. "Negara mana pun juga sama memperlakukan ini, baik yang dijual secara online maupun offline. Kami ingin jangan lagi ada ritel online yang memasukkan barang secara crossborder,” ujarnya.