Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 yang mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan motor atau mobil listrik sebagai kendaraan dinas, Rabu (14/9). Meski demikian, sebelum beleid itu diteken pada 13 September lalu, para pejabat pemerintah--salah satunya Kepala KSP Moeldoko--telah berkali-kali mendengungkan wacana kebijakan ini.
Bahkan beberapa produsen motor listrik dalam negeri juga telah mengambil ancang-ancang untuk memasukkan produknya ke dalam katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
PT Artas Rakata Indonesia, produsen motor listrik Rakata Motorcycle, misalnya, telah melakukan persiapan sejak tahun lalu untuk masuk ke e-katalog. " Kita sudah mendaftar tinggal tunggu kontrak payung dan negosiasi (penawaran) dari LKPP," ujar F Djovani, General Manager Rakata Motorcycle, kepada Fortune Indonesia Agustus lalu.
Pertama kali dirilis pada pertengahan tahun lalu, Rakta Motorcycle kini memiliki 4 tipe motor listrik. Harganya bervariasi dari Rp17 juta hingga Rp45 juta.
Selain Rakata, ada pula PT Motor Anak Bangsa--sister company PT Mobil Anak Bangsa. Perusahaan yang didirikan Moeldoko ini akan segera meluncurkan proyek motor listrik Electro dalam waktu dekat.
Direktur Utama MAB Kelik Irwanto mengatakan kini motor tersebut masih melalui serangkaian uji tipe di Kementerian Perhubungan sebelum akhirnya diproduksi massal.
"Begitu izinnya lengkap di Kementerian Perhubungan, dapat sertifikasi semua, otomatis saya masukkan ke e-katalog. Tinggal tunggu itu saja ya kalau kami," terangnya.
Prototipe motor perdana Electro, yakni tipe EL03, sebelumnya dipamerkan dalam gelaran Perklindo Electric Vehicle Show di JIExpo Kemayoran. Adapun harganya, kata Kelik, diiperkirakan kisaran Rp25 juta.