Baru-baru ini, OJK telah resmi mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance. Dilansir situs resmi OJK, pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D/05/2025 tanggal 17 Januari 2025.
“Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT BERDIKARI INSURANCE dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT BERDIKARI INSURANCE,” tulis Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Jumat (24/1).
Lebih lanjut, pihak OJK juga mewajibkan PT Berdikari Insurance untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat atau kantor di luar kantor pusat.
Selain itu, badan usaha diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Perusahaan juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance dan membentuk tim likuiditas.
Demikian profil PT Berdikari Insurance yang tercatat sebagai perusahaan asuransi milik negara. Kini, entitas BUMN tersebut telah dicabut izin usahanya oleh OJK.