Jakarta, FORTUNE - Rencana bagi hasil atau profit sharing adalah persentase pembagian keuntungan tahunan perusahaan dengan karyawan. Tapi, istilah itu juga merujuk pada skema pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelolanya.
Bukan hanya di sistem perbankan syariah, metode ini juga terkenal di metode perdagangan bahkan perusahaan. Dalam konteks hubungan kerja antara pemilik bisnis dan pekerja, rencana bagi hasil tergolong rencana pensiun yang memungkinkan karyawan menerima bagian keuntungan perusahaan.
Mengutip Investopedia, di perusahaan, perlu formula khusus untuk menentukan besaran bagi hasil antara pemilik dan pekerja. Pembagiannya umumnya berlangsung kuartalan atau tahunan.
Salah satu skema paling umum dalam pembagian bagi hasil adalah metode comp-to-comp. Sebagai contoh, misal bisnis perusahaan A punya dua karyawan. Diketahui, karyawan pertama digaji Rp50 juta setahun dan karyawan kedua dibayar Rp100 juta setahun. Apabila pemilik perusahaan membagikan 10 persen keuntungan tahunan, dengan jumlah keuntungan Rp1 miliar.
Maka, berikut ini penghitungan bagi hasilnya:
Karyawan pertama: (10% x Rp1 miliar) x (Rp50 juta / Rp150 juta) = Rp33,33 juta.