ilustrasi bendera Thailand/Dok. unsplash.com/Chris Robert
Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan merekomendasikan lima negara tujuan ekspor prioritas produk halal Indonesia, yaitu Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), Thailand, dan Arab Saudi.
Analis Perdagangan Kemendag, Septika Tri Ardianti menjelaskan bahwa pasar Turki dan UEA menjadi hub perdagangan regional. Sementara Arab Saudi digerakkan oleh optimalisasi produk halal dalam ekosistem haji dan umrah.
Selain itu, Mardyana juga menyoroti bahwa pasar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan mayoritas muslim berpotensi menjadi alternatif pasar baru bagi ekspor produk halal Indonesia.
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan pasar produk halal global diperkirakan mencapai 7,6% per tahun dan akan mencapai 492 miliar dolar AS pada 2027.
Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS, Putu mengingatkan bahwa Indonesia harus memastikan kualitas dan kehalalan produk ekspor yang ditawarkan. Mengingat sebagian besar kebutuhan produk halal di negara-negara OKI dipenuhi oleh negara-negara seperti Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kamar Dagang dan Industri, Mohammad Bawazeer menekankan pentingnya mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai anggota OKI untuk mempermudah perdagangan produk halal di tingkat global. Pasar Timur Tengah, terutama Arab Saudi, menjadi salah satu prioritas utama, khususnya terkait dengan ekosistem haji dan umrah.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. BPJPH bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan peraturan yang berlaku.