Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online (merchant). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dan mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025.
Aturan ini menandai langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan, sekaligus bentuk respons terhadap pertumbuhan pesat ekonomi digital. Marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dari pedagang yang menggunakan platform mereka.
Berikut ini penjelasan mengenai aturan e-commerce pungut PPh merchant: