Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Sri mulyani rilis aturan ecomerce pungut pph merchant.png
Ilustrasi e-commerce (pixabay.com/TungArt7)

Intinya sih...

  • Platform e-commerce wajib pungut PPh Pasal 22

  • Pedagang online harus memenuhi kriteria tertentu

  • Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online (merchant). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dan mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025.

Aturan ini menandai langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan, sekaligus bentuk respons terhadap pertumbuhan pesat ekonomi digital. Marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dari pedagang yang menggunakan platform mereka.

Berikut ini penjelasan mengenai aturan e-commerce pungut PPh merchant:

Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh

Dalam konsiderans PMK tersebut, disebutkan bahwa peraturan ini bertujuan memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan, menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi, serta meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

Sri Mulyani menilai, perkembangan teknologi digital dan pola transaksi daring perlu diimbangi dengan sistem perpajakan yang adaptif. Karena itu, marketplace atau platform e-commerce, baik yang berbasis di Indonesia maupun luar negeri, akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

  • Menggunakan rekening escrow untuk menampung pendapatan pedagang.

  • Memiliki volume transaksi atau jumlah pengakses (traffic) yang melebihi batas tertentu selama 12 bulan.

Batasan lebih rinci mengenai nilai transaksi dan jumlah pengakses ini akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aturan teknis lanjutan.

Siapa yang wajib dipungut pajak?

Perlu diketahui, tidak semua pedagang online otomatis dipungut PPh. PMK 37/2025 menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku bagi pedagang dalam negeri yang memenuhi kriteria berikut:

  • Bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon berkode Indonesia.

  • Menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening digital.

  • Memiliki omzet bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Namun, bila omzet pedagang telah melampaui Rp500 juta, maka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada platform tempat berjualan. Pernyataan tersebut harus diberikan paling lambat akhir bulan saat omzet menembus batas tersebut.

Tarif dan mekanisme pungutan

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, bagi pedagang yang telah dikenai PPh final, pungutan ini akan dianggap sebagai bagian dari pelunasan pajak final tersebut, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda.

Terkait mekanismenya, terdapat beberapa pengecualian dalam PMK 37/2025, yaitu:

  • Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan.

  • Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan pajak.

  • Mitra aplikasi transportasi online yang menawarkan jasa pengiriman.

  • Penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan/batangan, dan batu permata oleh pelaku usaha resmi.

  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk perjanjian jual belinya.

Meskipun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, penghasilan dari transaksi tersebut tetap terutang pajak dan wajib dilaporkan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Kewajiban marketplace dan pedagang online

Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh diwajibkan mengumpulkan informasi penting dari pedagang, seperti:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Alamat korespondensi

  • Surat pernyataan omzet, baik yang di bawah atau melebihi Rp500 juta

Untuk tahun pajak 2025, informasi ini wajib disampaikan paling lambat satu bulan sejak penunjukan resmi sebagai pemungut. Apabila marketplace atau pihak yang ditunjuk yang tidak menjalankan kewajiban sesuai PMK 37/2025 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan regulasi sistem elektronik lingkup privat.

Dengan diterbitkannya aturan ini, jika Anda salah satu pelaku usaha online, pastikan untuk memahami, memantau omzet secara berkala, serta melengkapi dokumen perpajakan secara tepat waktu.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Editorial Team